Jakarta – PT Media Nusantara Informasi (MNI) belum berjanji bakal memberi pesangon dengan jumlah yang sesuai undang-undang kepada ratusan karyawannya yang dipecat pada pertemuan yang dihelat di kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Senin
Hal itu diutarakan oleh Karyawan Tabloid Genie yang hadir dalam pertemuan, Gilbert di kantor Kemnaker.
“Mereka hanya bilang akan berikan yang terbaik, semoga ada solusi. Penjelasan-penjelasan normatif seperti itu untuk saat ini kan enggak penting buat kami yang butuh kepastian,” tutur Gilbert di kantor Kemnaker.
Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI)Divisi Ketenagakerjaan, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, Joni Aswira mengatakan hal serupa. Dia menjelaskan, perwakilan PT MNI hanya mengutarakan hal-hal yang bersifat umum. Tidak berjanji akan membayar pesangon dengan batas waktu yang ditentukan.
“Tidak ada (janji membayar pesangon dengan jumlah yang sesuai). Mereka hanya bicara normatif saja. Mereka menyampaikan ada keinginan mengajak berunding lagi,” tutur Joni.
PT MNI sendiri diwakili oleh jajaran manajemen yakni Direktur Keuangan PT MNI Rudi Hidayat dan Wakil Pemimpin Redaksi Sindo Jaka Susila.
Alasan PHK
Mulanya, Joni berharap perwakilan PT MNI berbicara banyak dan mengerucut kepada pokok permasalahan, yaitu pembayaran pesangon yang sesuai kepada karyawan yang telah dipecat. Akan tetapi, lanjut Joni, perwakilan PT MNI lebih banyak menjelaskan perihal alasan PHK dilakukan.
“Proses negosiasinya seharusnya sudah ke sana (masalah pesangon),” kata Joni melanjutkan.
Apabila PT MNI tidak juga membayarkan pesangon kepada karyawan yang dipecat dalam satu bulan ke depan, Joni mengaku belum tahu apa yang akan dilakukan selanjutnya.
“Belum terbayang, karena kami masih ingin melihat iktikad baik dari manajemen,” ujar joni.
Kemnaker sendiri menyarankan agar masalah ini diselesaikan terlebih dahulu antara kedua belah pihak, yaitu PT MNI dan karyawan yang di-PHK. Kemnaker memberi batas waktu agar kedua belah pihak berunding mencari kesepakatan hingga tanggal 28 Juli mendatang.
“Hasil pertemuannya pihak perusahaan akan melakukan bipartit dengan pekerja sampai dengan 28 Juli. Semoga bisa memuaskan masing-masing pihak dan terselesaikan masalahnya,” kata Reytman Aruan, Kasubdit Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnakertrans.
Jika hingga tanggal yang ditentukan belum ada kesepakatan, Kemnaker mengaku belum menentukan langkah selanjutnya. Mengatakan bakal mengkaji lagi data tentang anak-anak perusahaan PT MNI yang memecat karyawannya.
“Nanti diverifikasi dulu. Mana yang selesai mana yang belum, karena informasinya tadi tidak semuanya PHK, tetapi ada juga yang dimutasi,” tuturnya.
sumber :cnnindonesia