Menko Darmin Usulkan Pengenaan Pajak Final untuk Gula

Jakarta – Menko Perekonomian Darmin Nasution mengusulkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengenakan pajak final pada komoditas gula. Hal ini menindaklanjuti pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada komoditas ini.

Darmin lantas menjelaskan asal muasal pengenaan PPN pada gula. Dia bilang, sebetulnya, pemerintah tak mengambil inisiatif apapun terkait pengenaan PPN untuk gula. Dia bilang, PPN dikenakan lantaran merupakan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas uji materi yang diusulkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait PP 31 Nomor 2007 tentang perubahan keempat PP Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

“PPN gula sebenarnya pemerintah enggak ambil inisiatif apa-apa. Ada yang maju ke MA dan akhirnya ditetapkan ini-ini enggak kena dan ini kena. Jadi pemeritah terpaksa ambil itu (kenakan PPN gula) karena putusan MA kena,” kata Darmin saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 10 Juli 2017.

Namun, lanjut mantan Dirjen Pajak ini, karena sudah terlanjur diterapkan atas putusan MA dan dianggap memberatkan, maka dia mengimbau Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi agar mempertimbangkan untuk difinalkan sekalian.

“Karena itu sudah diputuskan MA maka difinalkan saja supaya kecil nilainya,” ujar Darmin.

Sebelumnya, petani tebu seluruh Indonesia menolak pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk gula petani. Lantaran, gula adalah termasuk barang strategis dan bahan pokok yg dibutuhkan rakyat banyak, sehingga tidak tepat kalo dikenakan PPN.
‘Kami juga meminta pembebasan PPN gula tani. Tidak tepat kalau gula dikenakan PPN. Padahal beras, jagung, dan kedelai tidak dikenakan PPN,’ ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI), Soemitro Samadikoen dalam keterangan resminya.

Menurut Soemitro, para pedagang ketakutan membeli gula petani, sebab harus menanggung PPN. Pada akhirnya, gula petani banyak yang tidak laku. Padahal, saat ini adalah puncak musim giling. ‘Banyak gula petani menumpuk di gudang-gudang pabrik gula,’ sebut Soemitro.

Jika kalau gula tani dikenakan PPN, maka sangat memberatkan dan akan menambah beban kerugian petani. Petani sendiri telah mengalami kerugian akibat rendemen rendah, kenaikan biaya produksi, dan turunnya produksi tebu di kebun.

 

Sumber :

ekonomi.metrotvnews.com

You May Also Like

More From Author