Jakarta, WartaBhineka – Jokowi mengatakan pernah mencabut 3.000 peraturan daerah (perda) yang menurutnya menyebabkan birokrasi menjadi rumit.
Cerita ini disampaikan Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
“Kita sudah berpuluh-puluh tahun terjebak pada sebuah sistem prosedur yang rumit dan berbelit-belit itu karena aturan banyak sekali. Saya pernah mencabut 3.300 perda,” kata Jokowi dalam sambutannya.
Pernyataan Jokowi itu disambut tepuk tangan para anggota Korpri, tetapi ia meminta agar tidak beri tepuk tangan. Sebab, keputusan mencabut perda tersebut rupanya digugat ke Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pemerintah pusat tidak berhak mencabut perda. “Jangan tepuk tangan dulu, cabut sudah, sampaikan ke Mendagri, cabut, iya Pak kita cabut. Lewat kajian, enggak ada 3 bulan digugat di Mahkamah, kalah, kalah,” kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun kini mengaku sudah menyerah dan tidak mau lagi mencabut perda seperti yang pernah ia lakukan sebelumnya. “Setelah itu saya sudah, enggak usah, engggak usah. Cabut lagi, nanti kalah lagi bagaimana?” ujar dia.
Kendati demikian, Jokowi berpesan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap inovatif dan adaptif terhadap perubahan yang ada. Ia menyebutkan, regulasi yang ada pun mesti disederhanakan agar pemerintah dapat bergerak dengan lebih lincah.
“Itu sistem yang harus kita perbaiki karena yang namnya perda itu akan juga mengatur birokrasi pemerintahan di provinsi kabupaten/kota,” kata Jokowi.
Pada 2016, Jokowi mengumumkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mencabut 3.143 perda dan peraturan kepala daerah yang dianggap bermasalah.
Regulasi tersebut dianggap bermasalah karena menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi. Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.
Namun, belakangan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak berhak mencabut perda.
.
(Sumber: kompas)