JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan peraturan tentang penerapan keuangan berkelanjutan untuk lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik sebagai wujud implementasi roadmap keuangan berkelanjutan.
Dalam keterangan resmi pada Rabu (12/7), dengan adanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) keuangan berkelanjutan itu, regulator jasa keuangan ingin agar penyediaan sumber pendanaan yang dibutuhkan untuk pembangunan berkelanjutan dan pendanaan terkait perubahan iklim dalam jumlah yang memadai.
Selain itu, aturan itu juga bertujuan untuk peningkatan daya tahan dan daya saing Lembaga Jasa Keuangan, emiten, dan perusahaan publik melalui pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup.
Caranya dengan mengembangkan produk atau jasa keuangan yang menerapkan prisnis keuangan berkelanjutan sehingga bia berkontribusi positif pada stabilitas sistem keuangan.
Lalu, dalam aturan itu juga berharap bisa mengurangi tingkat kesenjangan sosial, mengurangi dan mencegah kerusakan lingkungan hidup, menjaga keanekaragaman hayati, dan mendorong efisiensi pemanfaatan energi dan sumber daya alam.
Kemudian, dengan adanya POJK itu bisa mengembangkan produk atau jasa keuangan yang menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan.
POJK Keuangan Berkelanjutan akan diterapkan secara bertahap untuk masing-masing lembaga jasa keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik, yang dilihat dari perbedaan karakteristik dan kompleksitas usaha lembaga jasa keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik.
Di samping itu OJK juga menilai kesiapan masing-masing lembaga jasa keuangan, Emiten Publik untuk menerapkan POJK ini.
Selain itu, beberapa kegiatan dalam rangka mendukung implementasi roadmap Keuangan berkelanjutan telah dilakukan yaitu program peningkatan awareness kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui penyelenggaraan training Analis Lingkungan Hidup (TAL) dasar sebanyak 22 angkatan, training Analis Lingkungan Hidup (TAL) tingkat lanjut sebanyak 2 angkatan, dan training of trainers (ToT) sebanyak 3 angkatan.
Dari ketiga macam jenis pelatihan tersebut, telah tersedia 810 pegawai dari Lembaga Jasa Keuangan yang mendapatkan pemahaman mengenai pengelolaan risiko lingkungan dan sosial serta mengenai sektor usaha yang ramah lingkungan.
Selain itu, OJK juga telah membuat beberapa panduan program Keuangan Berkelanjutan bagi LJK. yang pembuatannya bekerjasama dengan para ahli dan lembaga terkait, seperti USAID, IFC, UNIDO, GIZ dan WWF.
Kemudian sejak November 2015 OJK telah melakukan pilot project “the First Movers on Sustainable Banking”. Pilot project ini merupakan komitmen dari delapan bank peserta.
Delapan bank itu antara lain, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Artha Graha Tbk., PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. PT Bank Muamalat Tbk., dan PT BRI Syariah.
Dengan menjadi pilot project, kedelapan bank itu didorong mengimplementasikan prinsip keberlanjutan khususnya dalam menerapkan manajemen risiko sosial dan lingkungan hidup ke dalam proses bisnis.
Pada saat ini pilot project tersebut sudah terlaksana sesuai jadwal yang telah ditargetkan yaitu 18 (delapan belas) bulan
Sumber :
finansial.bisnis.com