27 Parpol Daftar ke KPU

Jakarta (wartaBHINEKA.com) – Sebanyak 27 partai politik melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum RI sepanjang masa pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2019 pada 3-16 Oktober 2017.

Berdasarkan data yang dikeluarkan KPU RI, dari total partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM berjumlah 73 partai, hanya 31 partai yang mengajukan ‘username’ dan ‘password’ untuk mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Partai mengisi Sipol itu wajib,” kata komisioner KPU Wahyu Setiawan, Selasa (17/10/2017).

Dari 31 partai yang berniat mengisi Sipol tersebut, hanya 27 di antaranya yang melakukan pendaftaran ke KPU RI.

Dari 27 parpol tersebut, hingga 16 Oktober 2017 sebanyak 10 parpol di antaranya sudah diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dan dinyatakan lengkap dengan pemberian tanda terima, sisanya 17 parpol statusnya mendaftar dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran.

Dikutip dari KPU menyatakan bagi parpol yang statusnya sudah mendaftar di KPU dan sedang pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, maka KPU melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut selama 1 x 24 jam yang terhitung sejak 16 Oktober 2017, pukul 24.00 WIB (sejak masa pendaftaran ditutup).

Bagi KPU kabupaten/kota yang memeriksa kelengkapan daftar anggota dan fotokopi KTP dan KTA, diberlakukan sama dengan melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen selama 1 x 24 jam yang terhitung sejak pukul 24.00 waktu setempat.

Sebanyak 27 partai yang telah mendaftar ke KPU RI selama dua pekan masa pendaftaran, 3-16 Oktober 2017 itu, yakni Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, Partai Berkarya, PAN, PKS, Partai Republik, Gerindra, PPP, Golkar, Partai Garuda, PBI, PKB, Partai Rakyat, Demokrat.

Selain itu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PBB, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Reformasi, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik Nusantara (Republikan), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Nasional Indonesia Marhaenisme.

You May Also Like

More From Author