Jakarta, WartaBhineka – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan mengungkapkan, penerapan material konstruksi hijau (green material) pada pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur dapat mengurangi emisi karbon.

“Pembangunan IKN yang didasarkan pada prinsip pengurangan risiko terhadap perubahan iklim dan bencana, telah menerapkan salah satu aspek kunci dalam mendukung penerapan kebijakan rendah emisi atau net zero emission,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Iwan menambahkan, hal tersebut dilakukan dengan memprioritaskan penggunaan material bangunan dengan konsumsi energi dan jejak karbon rendah (low embodied carbon) yang berasal dari sumber-sumber lokal atau hasil daur ulang, serta menggunakan material dan teknologi dengan dampak lingkungan yang positif atau dengan tingkat kerugian minimum.

“Pemindahan ibu kota negara dapat memberikan dampak pengurangan emisi karbon di Kalimantan Timur sebanyak 18 persen yang secara tidak langsung dapat mengubah struktur ekonomi wilayah tersebut, dari awalnya yang lebih cenderung kepada ketergantungan ekonomi terhadap sumber daya alam menjadi kebergantungan ekonomi terhadap pelayanan dan jasa,” katanya.

Beberapa produsen material konstruksi telah mengembangkan teknologi produknya agar dapat memenuhi kriteria material konstruksi hijau (green material), di mana proses pembuatan material konstruksi dan komponen/bahan yang digunakan memiliki dampak lingkungan lebih baik dibandingkan material konvensional.

Iwan mengatakan bahwa sejumlah material konstruksi hijau saat ini telah dikembangkan oleh perusahaan dalam negeri dan telah digunakan pada pembangunan di IKN, seperti produk semen hidraulis yang memiliki kadar klinker lebih rendah yang membuat emisi karbon yang dihasilkan lebih rendah dibandingkan semen konvensional.

Kemudian cat dengan komponen kimia/senyawa volatile organic compound (voc) yang rendah dan mengandung bahan nabati yang mampu mengurangi keseluruhan jejak karbon. Pemanfaatan dan penggunaan material konstruksi hijau pada proyek pekerjaan bangunan gedung, untuk menekan jumlah emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan dari sektor bangunan gedung dan perumahan.

“Konsep Kota Hutan Cerdas (Smart Forest City) di IKN diharapkan dapat lebih lanjut mendukung upaya pengurangan emisi karbon, khususnya melalui implementasi konstruksi berkelanjutan yang salah satu kriterianya adalah dengan penggunaan material konstruksi ramah lingkungan yang sejalan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan,” kata Iwan.

Berdasarkan Lampiran UU Nomo3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN menyatakan bahwa Prinsip dasar pengembangan kawasan dalam IKN didasarkan pada prinsip pembangunan IKN yang mengedepankan alam, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan. Perencanaan IKN dijalin dengan konsep berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, lingkungan terbangun, dan sistem sosial secara harmonis.

Selain itu, prinsip dasar pengembangan IKN juga menjaga kemungkinan buruknya dampak urbanisasi serta cuaca ekstrem yang dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana, seperti banjir dan kekurangan air baku.

Oleh karena itu, prinsip dasar pengembangan Kawasan IKN akan memadukan tiga konsep perkotaan, yaitu IKN sebagai kota hutan (forest city), kota spons (sponge city), dan kota cerdas atau smart city.

Pengembangan Kawasan IKN dan ketiga konsep perkotaan tidak dapat dilepaskan dari kota-kota mitra di sekitar IKN lainnya dan tidak akan berhasil tanpa dukungan kota-kota di sekitarnya. Dengan demikian, penerapan IKN sebagai kota hutan, kota spons, dan kota cerdas harus mengedepankan kerja sama yang harmonis dengan kota-kota mitra di sekitarnya.

.

(Sumber: Republika)

You May Also Like

More From Author