Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Untuk Herry Wirawan

wartaBHINEKA – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menerima permintaan banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan menjatuhi hukuman mati kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati.

Terselip cerita haru para jaksa yang sukses menjerat Herry dengan hukuman mati. Hal tersebut diungkap salah satu JPU Sugeng Hariadi. Perasaannya campur aduk usai Herry divonis mati.

“Yang jelas banyak terharu dan prihatin,” kata Sugeng saat dikonfirmasi.

Sugeng mengatakan, dua dengan empat jaksa yang tergabung dalam tim penuntut umum kasus tersebut mengaku prihatin dengan para korban kebiadaban Herry.

“Kami sangat prihatin dengan korban. Mereka masih anak-anak tapi kini harus menanggung beban,” katanya.

Selama proses persidangan kasus tersebut, ada beberapa momen yang selalu teringat di benak Sugeng. Salah satunya adalah ekspresi ‘selow’ Herry kala dituntut mati.

“Kita selama menjadi jaksa menuntut mati pasti ekspresi terdakwa itu ada yang pingsan, histeris atau apa. Kalau ini datar saja tidak ada ekspresi apa-apa,” ucap Sugeng.

Sugeng menambahkan, kasus ini sudah seharusnya dijadikan pelajaran oleh berbagai pihak, khususnya bagi orang tua agar selalu total dalam menjaga anak-anak mereka.

“Karena kejahatan bisa terjadi di mana saja,” tutup Sugeng.

You May Also Like

More From Author