JAKARTA, WartaBHINEKA – Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) akan menjadi salah satu tuntutan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2018 atau May Day. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ada 150.000 buruh se-Jabodetabek yang akan ikut aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Istana Kepresidenan dalam May Day. “100.000 adalah anggota KSPI, 50.000 gabungan serikat-serikat buruh yang lain. 150.000 buruh itu dari Jabodetabek akan aksi di depan Istana,” ujar Said saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/4/2018).
Ketiga, tolak tenaga kerja asing, buruh kasar dari China, cabut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA. Plus-nya adalah hapus outsourcing dan pilih presiden 2019 pro-buruh,” kata Said. Menurut rencana, peringatan May Day akan dimulai dengan berkumpul di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.00. Setelah itu, berbagai serikat buruh akan bergerak menuju Kompleks Istana Kepresidenan dan melakukan aksi hingga siang hari.
Said menjelaskan, ada tiga tuntutan rakyat dan buruh yang akan disampaikan dalam May Day. Tuntutan pertama adalah menurunkan harga beras, listrik, BBM, dan bangun ketahanan pangan dan ketahanan energi. Kedua, menuntut pemerintah menolak upah murah, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan merealisasikan 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL).