Gunung Merapi Status Waspada, Luncurkan Awan Panas 950 Meter

WartaBHINEKA.com – Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menginformasikan, awan panas guguran erupsi Gunung Merapi terjadi hari ini, Rabu (14/8) pagi pukul 04.52 WIB.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan beberapa hari sebelumnya gunung dengan ketinggian 2.968 MDPL ini mengalami erupsi, namun tidak terus menerus.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo mengatakan awan panas dari Gunung Merapi kali ini meluncur hingga 950 meter ke arah hulu Sungai Gendol yang berada di Cangkringan, Sleman, Yogyakarta.

Awan panas guguran tercatat di seismogram dengan amplitudo maksimum 50 mm dan durasi ±95.80 detik.

Agus mengatakan Gunung Merapi yang berada di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DUY) ini ditetapkan status level II atau Waspada sejak 21 Mei 2018. Beberapa hari sebelumnya gunung dengan ketinggian 2.968 MDPL ini mengalami erupsi namun tidak terus-menerus.

“Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencatat melalui rekaman seismograf pada 10 Agustus 2019, terjadi 10 kali gempa guguran, satu kali gempa hembusan, satu kali gempa low frequency, satu kali gempa hybrid atau fase banyak, dan dua kali gempa tektonik jauh,” kata Agus, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8).

Terkait status Waspada, Badan Gelologi merekomendasikan agar kegiatan pendakian Gunung Merapi untuk sementara tidak direkomendasikan, kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana. Masyarakat juga diimbau agar mengosongkan tempat di radius 3 km dari puncak.

“Sementara masyarakat yang tinggal di Kawasan Rawan Bencana III (KRB III) mohon meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas Gunung Merapi,” kata Agus.

KRB III merupakan kawasan yang sering terlanda awan panas, aliran lava, dan lontaran bom vulkanik. Di kawasan ini, siapa pun tidak direkomendasikan membuat hunian tetap dan memanfaatkan wilayah untuk kepentingan komersial.

Otoritas setempat memiliki kewenangan menindaklanjuti rekomendasi dari pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian ESDM.

You May Also Like

More From Author