Alasan DPR Dukung Densus Tipikor

Jakarta (wartaBHINEKA.com) –   Munculnya pro-kontra atas kehadiran Densus Tipikor  tidak membuat Kapolri mengendur merealisasikan gagasan brilian itu. Semua pemangku kepentingan penegak hukum seperti KPK, Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM setuju adanya Densus Tipikor. Bahkan seluruh anggota Komisi III DPR RI, mendukung Detasemen khusus tersebut sebagai respon atas prilaku tindak pidana korupsi yang semakin masif. Biarkan anjing menggonggong, khafilah terus berlalu.

“Gagasan ini telah dimunculkan di Komisi III DPR saat Kapolri dijabat Jenderal Pol Sutarman. Tapi hilang begitu saja. Dan baru kali ini ketika Kapolri dijabat oleh Jenderal Pol Tito Karnavian, Densus Tipikor mulai direalisasikan,”  ungkap Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, Kamis (19/10/2017).

Bambang menyebutkan  karena Densus Tipikor memakai model Densus Anti teror 88, maka tidak diperlukan UU baru atau perubahan UU. Cukup Surat Keputusan Kapolri. Apakah ada UU yang dilanggar? Tidak ada. Karena jaksa penuntut umum tidak berada satu atap seperti yang terjadi di KPK.

“Prinsipnya Komisi III DPR setuju dengan anggaran yang diajukan untuk pembentukan Densus Tipikor serta kewenangan yang akan kita perkuat pada kepolisian dan Kejaksaan agar setara dengan KPK pada Perubahan UU Kepolisian dan Kejaksaan tahun depan usai RUU KUHP disahkan,” pintanya.

Disebutkan, Densus Tipikor patut dilihat sebagai ‘alat pemukul’ baru dalam perang melawan korupsi. Densus Tipikor didirikan bukan untuk bersaing dengan KPK. Tapi justru Densus Tipikor dan KPK harus mampu membangun sinergi untuk menumbuhkan efek gentar.

“Jaringan Densus Tipikor terbentang dari Mabes Polri hingga ke semua daerah dan

desa.  Tak hanya faktor bentangan jaringan, kesiapsiagaan satuan Densus Tipikor di semua daerah dalam mengintai atau mengendus pengelolaan dan pemanfaatan anggaran pun diyakini bisa menimbulkan efek gentar itu,” pungkasnya.

You May Also Like

More From Author