Tim KLH Cek Pelanggaran Reklamasi Liar di Bali

Denpasar, wartaBHINEKA – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Bali I Gede Nyoman Wiranatha mengapresiasi kinerja Polda Bali dalam menangani kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan pohon di pesisir barat Pantai Tanjung Benoa hingga adanya penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Wijaya, SE alias Yonda. Wiranatha berharap koordinasi dan kerja sama, baik dengan kepolisian dan kejaksaan terus berjalan mengingat masih banyak pelanggaran – pelanggaran di kawasan Tahura yang ada di Bali.

“Saya mengapresiasi atas koordinasi yang dilakukan dengan teman – teman dari Reskrimsus Polda Bali. Masih banyak pelanggaran di kawasan Tahura, baik yang berat maupun ringan, seperti pembuangan limbah, sampah, pembabatan dan sertifikat. Bahkan, ada 14 titik kawasan Tahura di Bali yang diserifikat. Semuanya ini sudah dilaporkan ke Polda,” ungkapnya di Denpasar, Kamis (13/7).

Wiranatha menjelaskan bahkan, hari ini Kamis (13/7/2017) tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) turun ke Bali mengecek pelanggaran – pelanggaran itu yang mana untuk diteruskan ke jalur hukum Mengenai argumen Yonda selalu tersangka yang mengatakan, pantai pesisir barat Tanjung Benoa adalah Wewidangan Adat dibantah oleh Wiranatha.

Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut adalah Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai.
“Ini kawasan Tahura, bukan wewidangan adat,” tegasnya.

Dikatakan Wiranatha, seharusnya Yonda selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa sudah tahu kawasan tersebut lantaran sebelumnya pihak Desa Adat Tanjung Benoa telah mengajukan izin melakukan aktifitas namun masa berlakunya sudah selesai. Selain itu, saat melakukan kegiatan terbaru melalui program Panca Pesona, Dinas Kehutanan provinsi Bali telah memberikan peringatan pertama lantaran tidak mengantongi izin. Saat itulah baru diajukan permohonan ke Dinas Kehutanan.

“Dengan demikian, logika terbangunnya dia sudah mengakui. Dan dia tahu bahwa itu adalah kawasan Tahura,” ungkap pria asal Tabanan ini.
Wiranatha mempersilakan pihak – pihak tertentu menunjukkan bukti-buktinya dalam proses persidangan nanti mengingat kasus ini telah masuk ke ranah hukum.

“Kalau itu hutan adat, adatnya bisa lakukan penunjukkan? Ya, kalau pihak lain punya data akan dibuktikan di pengadilan nanti,” sebutnya.

Dijelaskannya, lahan seluas 22 are di pesisir barat Pantai Tanjung Benoa itu adalah kawasan Tahura. Sehingga tidak ada aktifitas apapun tanpa izin. Mengenai alasan Yonda bahwa yang dia lakukan tersebut adalah penataan pantai mengikat kawasan tersebut dengan menggunakan uang secara swadaya dari masyarakat dan upaya penyelamatan Pura dari abrasi, Wiranatha juga menjelaskan bahwa semua itu ada prosedurnya.

“Untuk Pura yang ada dikawasan Tahura, semuanya kita akomodir dan ada aturannya. Untuk penataan, pemerintah sudah tahu itu kawasan kumuh dan kita punya program jangka panjang. Kalau penataan, terjadi juga pembabatan pohon untuk akses jalan ke pantai dengan lebar satu are dan panjang 35 meter. Selain itu, seluas empat are untuk pembuatan bedeng proyek yang sekarang sudah dibongkar. Aturan semuanya sudah jelas, bahwa dilarang menebang pohon di dalam kawasan Tahura,” terangnya.

You May Also Like

More From Author