Pada 23 Mei 2017 jam 10.20 Pagi ditemukan seekor penyu belimbing (Dermochelys coriacea) yang terlilit oleh pukat malam yang dimiliki nelayan di perairan Tanjung Bunga, Flores Timur, NTT. Informasi yang pertama didapatkan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Flores Timur kepada tim Wildlife Crime Unit (WCU) yang saat itu berada di lapangan.
Nelayan yang mengetahui bahwa di dalam jaringnya terdapat penyu langsung membawa ke darat. “Nelayan tersebut melaporkan kejadian pada kepala desa, dan kemudian diteruskan ke pihak Penyuluh Perikanan”, ungkap Huda. (Dikutip dari mongabay.co.id).
Huda dari WCU menyampaikan bahwa tahap awal yang dilakukan pada penyu yang terkena pukat tersebut adalah dilakukan pendataan. “Nelayan disini biasanya pada malam menebar tebar jaring pukat yang cukup panjang, dan disitulah megafauna melintas pada malam hari dan masuk pada pukat tersebut,” tambah Huda.
Tim yang terdiri atas DKP dan WCU segara bergerak menuju ke lokasi. Tim selanjutnya berkoordinasi dengan pemerintah setempat (camat dan kepala desa) sekaligus memberikan informasi terkait dengan UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dukunganpun mengalir dengan keikutsertaan camat dan perangkat desa setempat untuk melihat dari dekat kondisi penyu dan proses pengambilan data serta dokumentasinya.
Selanjutnya, Penyuluh Perikanan menyampaikan ke DKP melalui Bidang Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Perizinan Usaha. Tim kemudian melakukan pendataan, Penyu belimbing (Dermochelys coriacea) dengan jenis kelamin betina berdasarkan panjang ekor lebih pendek dari kaki bagian belakang.
Penyu tersebut memiliki lebar 200 cm dan panjang 170cm dengan berat kurang lebih dari 500kg – 600kg. kemudian dilakukan tagging sementara dengan menggunakan cat warna merah di bagian atas tempurung.
Kehadiran penyu tersebut memiliki keyakinan tersendiri di masyarakat karena berdasarkan informasi dari nelayan dan warga setempat, kehadiran penyu belimbing di daerah mereka akam membawa berkah dan keberuntungan. Disisi lain, nelayan juga mengharapkan kepada pihak terkait (DKP) perihal jaring yang telah robek/rusak agar mendapat perhatian/dukungan dari dinas.
Dari pihak DKP pun menyampaikan bahwa sudah mendengar langsung harapan dari nelayan dan akan berkoordinasi lebih lanjut di dinas agar dapat merealisasikan harapan nelayan tersebut. Akhirnya, penyu belimbing tersebut dilepaskan kembali sehingga habitatnya dapat terus hidup dan berkembang biak.