Pengusaha Eka Sapanca dan Then Surianto Eka Prasetyo tak pernah menyangka menjadi terdakwa usai membantu menstabilkan harga gula.
WartaBHINEKA, Jakarta (22/10/2025) – TERDAKWA kasus korupsi impor gula, Eka Sapanca dan Then Surianto Eka Prasetyo, membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi. Keduanya tidak menyangka duduk dikursi pesakitan, usai membantu program pemerintah menstabilkan harga gula pada 2016 silam.
Eka Sapanca menuturkan, perkara ini telah menyebabkan perubahan drastis dalam kehidupannya. “Tidak ada satu waktu pun dalam 48 tahun usia saya di dunia ini, melihat anak saya dan istri saya sedih, gelisah, dan khawatir dengan keadaan saya,” kata dia dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama itu mengklaim, tidak pernah berniat melakukan perbuatan melawan hukum. Apalagi hingga merugikan negara.
“Terlebih, apabila mengingat di tahun 2016, saya pernah membantu pemerintah untuk melakukan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional,” tutur Eka. Dia mengklaim, penugasan itu berjalan lancar dan berhasil menstabilkan harga dan stok gula.
“Sembilan tahun lalu, tak pernah terlintas dalam pikiran saya bahwa dalam membantu pemerintah untuk melakukan stabilisasi harga dan penemuan stok gula nasional, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, bahkan menjadi terdakwa dan duduk di meja hijau.”
Hal senada diungkapkan oleh Then Surianto Eka Prasetyo. Dia mulanya menyinggung usianya yang mencapai 64 tahun, serta penyakit diabetes dan jantung yang dideritanya. Kondisi ini membuat keluarganya sedih dan khawatir.
Seperti Eka Sapanca, Then juga tak pernah menyangka akan menjadi terdakwa kasus impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Padahal, dia sudah berkontribusi menstabilkan harga dan stok gula nasional lewat penugasan dari pemerintah. “Namun, tuntutan jaksa penuntut umum yang mengatakan adanya kerugian negara di penugasan tersebut, tentunya membuat saya sungguh bingung,” tutur Direktur PT Makassar Tene itu.
Eka Sapanca dan Then Surianto Eka Prasetyo lantas meminta majelis hakim agar menerima seluruh nota pembelaan mereka. Keduanya juga meminta dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan dan dakwaan jaksa.
Pada 15 Oktober 2025 lalu, Eka dan Then dituntut pidana penjara selama empat tahun. Jaksa juga menuntut keduanya membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta.
Para terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
