Pemerintah Kaji Sepeda Motor Bisa Lewat Tol

WartaBHINEKA.com – Jakarta, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono tengah mengkaji usulan sepeda motor bisa melintas di jalan tol. Usulan itu dikeluarkan karena pemerintah menilai para pengguna kendaraan roda dua pun memiliki hak yang sama dengan pengendara mobil untuk mengakses jalan bebas hambatan.

“Kita ada wacana itu untuk memberikan fasilitas pada pengendara motor. PP (Peraturan Pemerintah) nya secara regulasi sudah oke,” jelas nya.

Usulan tersebut mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 37 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Pada Pasal 1a disebutkan bahwa jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua, dengan catatan jalurnya harus terpisah secara fisik dengan kendaraan roda empat.

Sebagai perbandingan, Basuki menyebutkan, beberapa tol berjarak pendek seperti di Jembatan Tol Suramadu bisa dipakai oleh pengguna motor. “Di Bali, Mandara, juga ada roda dua,” sambungnya.

“Kalau untuk jalan tol kita harus menyiapkan, dia maksimum kan 230 Km harus istirahat. Harus kita pikirkan itu. Ini lagi dikaji secara teknis,” dia menambahkan.

Secara pertimbangan, beberapa ruas tol seperti Tol Cidumdawu kini banyak bersentuhan dengan fasilitas publik seperti Bandara Internasional Kertajati. Dengan diperbolehkannya motor masuk tol maka akan memudahkan para pekerja di sana untuk pulang-pergi dari rumah menuju tempat kerja.

Dia juga beralasan, kebijakan diperbolehkannya motor masuk tol ini nantinya bisa berlaku untuk seluruh ruas jalan bebas hambatan di seluruh penjuru Indonesia. “Kalau (berdasarkan) PP-nya iya, bisa untuk semua tol. Aturan kan tidak diskriminatif, tidak spesial tol mana. Berarti semua bisa. Tapi kita lihat, mobil aja tiap berapa jam harus istirahat. Apalagi motor, kan tidak untuk jarak jauh,” tuturnya.

Untuk selanjutnya pemerintah terus mengkaji kemungkinan aturan ini bisa diimplementasikan. “Masih dikaji BUJT, PUPR, BPJT, dan Kementerian Perhubungan,” imbuhnya.


You May Also Like

More From Author