Jakarta WartaBhineka – Kementarian Perdagangan RI memberikan imbauan terbaru kepada pelaku usaha yang memiliki waralaba, atau franchise di Indonesia.
Kemendag mengatakan, pelaku usaha waralaba kedepannya harus wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Imbauan terbaru ini disampaikan oleh Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Kemendag RI, Septo Soepriyatno, pada Selasa (19/12/2023).
Ia mengaku, banyak waralaba di Indonesia dewasa ini yang memiliki banyak gerai di berbagai kota. Namun, waralaba tersebut tidak memiliki STPW.
Bahkan waralaba sendiri sejatinya sudah tertuang pada salah satu Peraturan Pemerintah dan Permenkemendag.
“Penyebutan perusahaan sebagai waralaba telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba,” ungkap Septo melalui keterangan resminya.
Perusahaan waralaba wajib memiliki STWP. Jika tidak ada STWP, maka perusahaan tersebut bukan merupakan waralaba,” lanjut Septo.
Lebih lanjut, PP Nomor 42 Tahun 2007 tersebut menjelaskan bahwa pemberi waralaba wajib mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba, sebelum membuat Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba.
Sebaliknya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 menyebutkan, Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW.
Sapto menampik, pemilik waralaba melarang untuk menggunakan istilah waralaba, jika tidak memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.
Hal ini ia katakan, berdasarkan kepada Pasal 3 Permendag Nomor 71 Tahun 2019.
Sapto menjabarkan, kriteria waralaba yang dimaksud di antaranya memiliki ciri usaha, mampu memberikan keuntungan, dan memiliki standar pelayanan barang dan jasa yang ditawarkan.
Selain itu, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan berkelanjutan, serta memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang sudah terdaftar.
.
(Sumber: Republika)