wartaBHINEKA – Jakarta, Pemerintah diminta mengevaluasi sektor industri dan perusahaan penerima harga gas murah karena dinilai telah membebani keuangan negara. Sejak diberlakukan pada 1 April 2020, program harga gas bumi tertentu dibanderol enam dolar AS per MMBTU telah merugikan negara sebesar Rp 29 triliun, sedangkan penerimaan negara dari para pelaku usaha penerima subsidi gas hulu tersebut diperkirakan Rp 15 triliun.
Pengamat Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin menilai program harga gas bumi tertentu otomatis menguntungkan industri yang masuk di dalamnya.
“Evaluasi oleh pemerintah terkait kebijakan subsidi yang membebani keuangan negara ini jelas harus dilakukan. Tetapi harus ada riset dari Kementerian Perindustrian atau Kementerian PPN/Bappenas. Jadi harus dilihat apakah manfaat yang didapatkan dari program HGBT sejauh ini melebihi subsidi yang dikeluarkan pemerintah,” ujarnya, Rabu (9/8/2023).
Menurutnya tidak mungkin negara terus-menerus memberikan subsidi, sementara penerima subsidi untungnya terus membesar.
“Jangka pendek subsidi harus tetap ada, tetapi perlu berbagai perbaikan, termasuk kualitas produk yang dihasilkan harus semakin baik. Selain itu, komunikasi pemerintah harus lebih baik seperti misalnya alasan penetapan HGBT, industri yang dipilih, manfaat yang didapatkan,” ucapnya.
Menurut Eddy pemberian subsidi harga gas kepada sektor industri selama dua tahun ternyata juga tidak menjamin adanya peningkatan daya saing, sekaligus membesarnya kontribusi penerima subsidi terhadap perekonomian negara. Padahal dua aspek tersebut termasuk bagian dari tujuan pemerintah ketika menetapkan program harga gas enam dolar AS per MMBTU.
“Meskipun sudah menerima subsidi, belum tentu produk dari industri tersebut semakin kompetitif. Kalau lebih murah mungkin iya. Namun perlu diingat, ada faktor lain agar produk tersebut kompetitif seperti kualitas, inovasi, quality control, hingga layanan customer service,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, program harga gas sebesar enam dolar AS per MMBTU menyebabkan penerimaan bagian negara hilang Rp 29,39 triliun. Hilangnya penerimaan negara sebesar itu terjadi akibat penyesuaian harga gas bumi setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah kepada kontraktor kontrak kerja sama.
Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji menambahkan pemerintah menanggung penurunan penerimaan negara sebesar Rp 16,46 triliun pada 2021 dan Rp 12,93 triliun pada 2022.
“Kebijakan HGBT mewajibkan pemerintah untuk menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontaktor,” ucapnya.